Beranda | Artikel
Menggunakan Obat Pencegah Haidh Pada 10 Malam Terakhir Ramadhan
Minggu, 4 Agustus 2013

10 malam terakhir bulan Ramadhan kaum muslimin bersemangat mencari keutamaan lailatul qadar. Akan tetapi bagi wanita yang kedatangan “tamu” mungkin aga sedikit kecewa, karena ibadah yang dilakukan agak terbatas, yaitu wanita haid tidak shalat dan puasa. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?[1]

Padahal salah satu ibadah yang paling dianjurkan pada 10 malam terakhir adalah shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.[2]

 

Bolehkan meminum obat pencegah haid?

Dengan kemajuan ilmu kedokteran haid bisa dicegah dengan obat pencegah haid. Bagaimana hukum mengenai hal ini?

Pertanyaan:

إذا كانت المرأة يأتيها الحيض في العشر الأواخر من رمضان ، فهل يجوز لها أن تستعمل حبوب منع الحمل لتتمكن من أداء العبادة في هذه الأيام الفاضلة ؟.

jika seorang wanita (dipridiksikan) datang haid pada 10 hari terakhir Ramadhan. Apakah boleh baginya menggunakan obat pencegah haid agar ia bisa melakukan ibadah pada hari-hari mulai tersebut?

 

عُرض هذا السؤال على الشيخ محمد ابن عثيمين رحمه الله فقال :

لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، فالحيض ليس منها فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل لها الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله .

 

Jawaban:

Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para anak wanita Adam.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para anak wanita Adam”

Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir bulan Ramadhan, hendaknya dia menerima kudrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah.[3]

Memang secara kedokteran bagi orang tertentu obat pencegah haid bisa memberikan beberapa gangguan, misalnya sedikit perdarahan, pola haid yang tidak teratur, akan tetapi tidak pada semua wanita.

 

Wanita haid tetap bisa mendapatkan pahala dan beribadah

Ada kabar gembira bagi wanita yang haid dalam kasus ini. Pendapat terkuat bahwa mereka tetap mendapat pahala sebagaimana mereka hari-hari biasa mereka ketika tidak haid, asalkan mereka melakukan iadah tersebut rutin dalam keseharian mereka. Inilah yang terkandung dalam hadits,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat.[4]

Karena wanita haid termasuk sakit, yaitu sakit yang ringan. Maka mereka tetap mendapat pahala sebagaimana sehat.

Kemudian selain shalat masih banyak ibadaha lain yang bisa dilakukan oleh wanita haid di 10 malam terakhir Ramadhan, diantaranya:

1. Membaca Al-Quran dengan tidak menyentuh mushaf atau pakai Al-Quran terjemah atau pakai aplikasi

2. Berdizkir

3. Istigfar

4. Berdoa

Karena berdoa adalah ibadah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الدعاء هو العبادة

“doa adalah ibadah”[5]

 

Demikian semoga bermanfaat

 

@RS Mitra Sehat, Yogya, 27 Ramadhan 1434 H

penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan   follow twitter

 


[1] HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79

[2] Muttafaqun ‘alaihi

[3]Sumber: http://islamqa.info/ar/13738

[4]  HR. Bukhari no. 2996

[5] HR. Tirmidzi dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Tirmidzi no. 2370


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/menggunakan-obat-pencegah-haidh-pada-10-malam-terakhir-ramadhan.html